Pengesahan Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing)
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2021 |
Nomor | : | 2 |
Judul | : | Pengesahan Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing) |
Tanggal Ditetapkan | : | 4 Januari 2021 |
Tanggal Diundangkan | : | 5 Januari 2021 |
Tanggal Berlaku | : | 5 Januari 2021 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.