Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2021
Nomor:15
Judul:Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
Tanggal Ditetapkan:11 Februari 2021
Tanggal Diundangkan:11 Februari 2021
Tanggal Berlaku:11 Februari 2021

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):