Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2021 |
Nomor | : | 117 |
Judul | : | Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak |
Tanggal Ditetapkan | : | 31 Desember 2021 |
Tanggal Diundangkan | : | 31 Desember 2021 |
Tanggal Berlaku | : | 31 Desember 2021 |
Tampilan
Sumber
Mengubah:
- Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014
Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
- Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
- Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2021
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.