Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2020
Nomor:99
Judul:Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Tanggal Ditetapkan:5 Oktober 2020
Tanggal Diundangkan:6 Oktober 2020
Tanggal Berlaku:6 Oktober 2020

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020

Diubah dengan:

  • Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021

    Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

  • Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2021

    Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

  • Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2022

    Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):