Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura Mengenai Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal (Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore on the Promotion and Protection of Investments)
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2020
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2020 |
Nomor | : | 97 |
Judul | : | Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura Mengenai Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal (Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore on the Promotion and Protection of Investments) |
Tanggal Ditetapkan | : | 25 September 2020 |
Tanggal Diundangkan | : | 29 September 2020 |
Tanggal Berlaku | : | 29 September 2020 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.