Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak
Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2020
Info
IsiTerkait
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2020 |
Nomor | : | 94 |
Judul | : | Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak |
Tanggal Ditetapkan | : | 14 September 2020 |
Tanggal Diundangkan | : | 17 September 2020 |
Tanggal Berlaku | : | 17 September 2020 |
Tampilan

Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.