Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak
Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2020
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2020 |
Nomor | : | 94 |
Judul | : | Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak |
Tanggal Ditetapkan | : | 14 September 2020 |
Tanggal Diundangkan | : | 17 September 2020 |
Tanggal Berlaku | : | 17 September 2020 |
Tampilan
Sumber
Mencabut:
- Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2007
Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, Pemeriksa Bea dan Cukai, dan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.