Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2020 |
Nomor | : | 82 |
Judul | : | Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional |
Tanggal Ditetapkan | : | 20 Juli 2020 |
Tanggal Diundangkan | : | 20 Juli 2020 |
Tanggal Berlaku | : | 20 Juli 2020 |
Tampilan
Sumber
Diubah dengan:
- Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional
Mencabut:
- Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2010
Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang Diperoleh dari Industri Ekstraktif
- Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2011
Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan
- Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2011
Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025
- Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2011
Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda
- Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2012
Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove
- Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2014
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025
- Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2016
Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
- Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2017
Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017-2019
- Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017
Percepatan Pelaksanaan Berusaha
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.