Hak Keuangan dan Fasilitas Lain bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2020
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2020 |
Nomor | : | 62 |
Judul | : | Hak Keuangan dan Fasilitas Lain bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia |
Tanggal Ditetapkan | : | 27 April 2020 |
Tanggal Diundangkan | : | 29 April 2020 |
Tanggal Berlaku | : | 29 April 2020 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.