Hak Keuangan dan Fasilitas Lain bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2020

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2020
Nomor:62
Judul:Hak Keuangan dan Fasilitas Lain bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia
Tanggal Ditetapkan:27 April 2020
Tanggal Diundangkan:29 April 2020
Tanggal Berlaku:29 April 2020

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2020

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):