Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden

Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2020

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2020
Nomor:56
Judul:Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden
Tanggal Ditetapkan:6 April 2020
Tanggal Diundangkan:6 April 2020
Tanggal Berlaku:6 April 2020

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2020

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):