Gaji atau Upah dan Hak Keuangan Lainnya bagi Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji

Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2020

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2020
Nomor:49
Judul:Gaji atau Upah dan Hak Keuangan Lainnya bagi Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji
Tanggal Ditetapkan:26 Maret 2020
Tanggal Diundangkan:26 Maret 2020
Tanggal Berlaku:26 Maret 2020

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2020

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):