Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi Kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah

Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2020
Nomor:42
Judul:Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi Kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah
Tanggal Ditetapkan:6 Maret 2020
Tanggal Diundangkan:12 Maret 2020
Tanggal Berlaku:12 Maret 2020

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):