Pengesahan Kerangka Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India Tentang Kerja Sama Eksplorasi dan Penggunaan Antariksa untuk Tujuan Damai (Framework Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of India on Cooperation in the Exploration and Uses of Outer Space for Peaceful Purposes)
Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2020
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2020 |
Nomor | : | 101 |
Judul | : | Pengesahan Kerangka Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India Tentang Kerja Sama Eksplorasi dan Penggunaan Antariksa untuk Tujuan Damai (Framework Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of India on Cooperation in the Exploration and Uses of Outer Space for Peaceful Purposes) |
Tanggal Ditetapkan | : | 8 Oktober 2020 |
Tanggal Diundangkan | : | 12 Oktober 2020 |
Tanggal Berlaku | : | 12 Oktober 2020 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.