Pengesahan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Republik Tajikistan Mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan (Agreement Between the Republic of Indonesia and the Republic of Tajikistan for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion With Respect to Taxes on Income)

Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2019

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2019
Nomor:76
Judul:Pengesahan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Republik Tajikistan Mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan (Agreement Between the Republic of Indonesia and the Republic of Tajikistan for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion With Respect to Taxes on Income)
Tanggal Ditetapkan:12 November 2019
Tanggal Diundangkan:13 November 2019
Tanggal Berlaku:13 November 2019

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2019

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):