Penggunaan Bahasa Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2019
Nomor:63
Judul:Penggunaan Bahasa Indonesia
Tanggal Ditetapkan:30 September 2019
Tanggal Diundangkan:30 September 2019
Tanggal Berlaku:30 September 2019

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):