Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Informasi Pusat

Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2019

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2019
Nomor:5
Judul:Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Informasi Pusat
Tanggal Ditetapkan:23 Januari 2019
Tanggal Diundangkan:28 Januari 2019
Tanggal Berlaku:23 Januari 2019

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2019

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):