Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi Pasar Rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, dan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah

Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2019

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2019
Nomor:43
Judul:Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi Pasar Rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, dan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
Tanggal Ditetapkan:3 Juli 2019
Tanggal Diundangkan:8 Juli 2019
Tanggal Berlaku:8 Juli 2019

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2019

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):