Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum

Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2019

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2019
Nomor:4
Judul:Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Tanggal Ditetapkan:23 Januari 2019
Tanggal Diundangkan:28 Januari 2019
Tanggal Berlaku:28 Januari 2019

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2019

Mencabut:

  • Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2017

    Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):