Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum

Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2019

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2019
Nomor:4
Judul:Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Tanggal Ditetapkan:23 Januari 2019
Tanggal Diundangkan:28 Januari 2019
Tanggal Berlaku:28 Januari 2019

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2019
Isi
Terkait

Komentar!