Pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Meksiko Serikat untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan Dengan Pajak atas Penghasilan Yang Ditandatangani Di Kota Los Cabos Pada 6 September 2002 (Protocol Amending The Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The United Mexican States For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income Signed At The City Of Los Cabos On 6 September 2002)

Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2019

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2019
Nomor:23
Judul:Pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Meksiko Serikat untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan Dengan Pajak atas Penghasilan Yang Ditandatangani Di Kota Los Cabos Pada 6 September 2002 (Protocol Amending The Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The United Mexican States For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income Signed At The City Of Los Cabos On 6 September 2002)
Tanggal Ditetapkan:26 April 2019
Tanggal Diundangkan:29 April 2019
Tanggal Berlaku:29 April 2019

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2019

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):