Hak Keuangan Bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional

Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2019

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2019
Nomor:20
Judul:Hak Keuangan Bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional
Tanggal Ditetapkan:18 April 2019
Tanggal Diundangkan:18 April 2019
Tanggal Berlaku:18 April 2019

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2019

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):