Honorarium Bagi Ketua dan Anggota Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum

Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2019

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2019
Nomor:13
Judul:Honorarium Bagi Ketua dan Anggota Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
Tanggal Ditetapkan:22 Februari 2019
Tanggal Diundangkan:26 Februari 2019
Tanggal Berlaku:26 Februari 2019

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2019

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):