Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2018 |
Nomor | : | 96 |
Judul | : | Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil |
Tanggal Ditetapkan | : | 16 Oktober 2018 |
Tanggal Diundangkan | : | 18 Oktober 2018 |
Tanggal Berlaku | : | 18 Oktober 2018 |
Tampilan
Sumber
Mencabut:
- Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008
Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.