Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2018

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2018
Nomor:92
Judul:Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Tanggal Ditetapkan:2 Oktober 2018
Tanggal Diundangkan:5 Oktober 2018
Tanggal Berlaku:5 Oktober 2018

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2018

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):