Tata Cara Pemilihan, Syarat, Larangan, Fungsi, Tugas, Wewenang, dan Pemberhentian Komisioner dan/atau Deputi Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat

Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2018

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2018
Nomor:9
Judul:Tata Cara Pemilihan, Syarat, Larangan, Fungsi, Tugas, Wewenang, dan Pemberhentian Komisioner dan/atau Deputi Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
Tanggal Ditetapkan:1 Maret 2018
Tanggal Diundangkan:5 Maret 2018
Tanggal Berlaku:5 Maret 2018

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2018

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):