Sumpah Jabatan Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kepala Staf Angkatan

Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2018

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2018
Nomor:61
Judul:Sumpah Jabatan Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kepala Staf Angkatan
Tanggal Ditetapkan:6 Agustus 2018
Tanggal Diundangkan:8 Agustus 2018
Tanggal Berlaku:8 Agustus 2018

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2018

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):