Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia, Dan Pemerintah Republik Belarus Tentang Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berkenaan Dengan Pajak-Pajak Atas Penghasilan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Belarus For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income)
Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2018
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2018 |
Nomor | : | 6 |
Judul | : | Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia, Dan Pemerintah Republik Belarus Tentang Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berkenaan Dengan Pajak-Pajak Atas Penghasilan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Belarus For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income) |
Tanggal Ditetapkan | : | 21 Februari 2018 |
Tanggal Diundangkan | : | 26 Februari 2018 |
Tanggal Berlaku | : | 26 Februari 2018 |
Tampilan

Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.