Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia, Dan Pemerintah Republik Belarus Tentang Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berkenaan Dengan Pajak-Pajak Atas Penghasilan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Belarus For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income)

Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2018

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2018
Nomor:6
Judul:Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia, Dan Pemerintah Republik Belarus Tentang Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berkenaan Dengan Pajak-Pajak Atas Penghasilan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Belarus For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income)
Tanggal Ditetapkan:21 Februari 2018
Tanggal Diundangkan:26 Februari 2018
Tanggal Berlaku:26 Februari 2018

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2018

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):