Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2018
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2018 |
Nomor | : | 56 |
Judul | : | Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional |
Tanggal Ditetapkan | : | 20 Juli 2018 |
Tanggal Diundangkan | : | 20 Juli 2018 |
Tanggal Berlaku | : | 20 Juli 2018 |
Tampilan
Sumber
Diubah dengan:
- Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020
Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
Mengubah:
- Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016
Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
- Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2017
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.