Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2018
Nomor:35
Judul:Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan
Tanggal Ditetapkan:12 April 2018
Tanggal Diundangkan:16 April 2018
Tanggal Berlaku:16 April 2018

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018

Mencabut:

  • Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2016

    Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah di Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Surabaya dan Kota Makassar

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):