Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan
Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2018 |
Nomor | : | 35 |
Judul | : | Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan |
Tanggal Ditetapkan | : | 12 April 2018 |
Tanggal Diundangkan | : | 16 April 2018 |
Tanggal Berlaku | : | 16 April 2018 |
Tampilan
Sumber
Mencabut:
- Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2016
Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah di Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Surabaya dan Kota Makassar
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.