Pengesahan Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Palestina tentang Fasilitasi Perdagangan untuk Produk Tertentu yang Berasal dari Wilayah Palestina (Memorandum Of Understanding Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The State Of Palestine On Trade Facilitation For Certain Products Originating From Palestinian Territories)

Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2018

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2018
Nomor:34
Judul:Pengesahan Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Palestina tentang Fasilitasi Perdagangan untuk Produk Tertentu yang Berasal dari Wilayah Palestina (Memorandum Of Understanding Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The State Of Palestine On Trade Facilitation For Certain Products Originating From Palestinian Territories)
Tanggal Ditetapkan:10 April 2018
Tanggal Diundangkan:11 April 2018
Tanggal Berlaku:11 April 2018

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2018
Isi
Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.