Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan

Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2018

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2018
Nomor:14
Judul:Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan
Tanggal Ditetapkan:2 Maret 2018
Tanggal Diundangkan:7 Maret 2018
Tanggal Berlaku:7 Maret 2018

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2018

Diubah dengan:

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):