Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2018 |
Nomor | : | 13 |
Judul | : | Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme |
Tanggal Ditetapkan | : | 1 Maret 2018 |
Tanggal Diundangkan | : | 5 Maret 2018 |
Tanggal Berlaku | : | 5 Maret 2018 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.