Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Armenia Mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik Atau Paspor Dinas (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Armenia On Visa Exemption For Holders Of Diplomatic Or Service Passports)

Peraturan Presiden Nomor 128 Tahun 2018

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2018
Nomor:128
Judul:Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Armenia Mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik Atau Paspor Dinas (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Armenia On Visa Exemption For Holders Of Diplomatic Or Service Passports)
Tanggal Ditetapkan:29 November 2018
Tanggal Diundangkan:4 Desember 2018
Tanggal Berlaku:4 Desember 2018

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 128 Tahun 2018

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):