Pengesahan Third Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Under The Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Among The Governments Of The Member Countries Of The Associations Of Southeast Asian Nations And The Republic Of Korea (Protokol Ketiga Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dari Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea)
Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2018
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2018 |
Nomor | : | 111 |
Judul | : | Pengesahan Third Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Under The Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Among The Governments Of The Member Countries Of The Associations Of Southeast Asian Nations And The Republic Of Korea (Protokol Ketiga Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dari Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea) |
Tanggal Ditetapkan | : | 12 November 2018 |
Tanggal Diundangkan | : | 14 November 2018 |
Tanggal Berlaku | : | 14 November 2018 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.