Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, Dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2018

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2018
Nomor:105
Judul:Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, Dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Tanggal Ditetapkan:30 Oktober 2018
Tanggal Diundangkan:1 November 2018
Tanggal Berlaku:1 November 2018

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2018

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):