Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2017
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2017 |
Nomor | : | 96 |
Judul | : | Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak |
Tanggal Ditetapkan | : | 23 Oktober 2017 |
Tanggal Diundangkan | : | 24 Oktober 2017 |
Tanggal Berlaku | : | 24 Oktober 2017 |
Tampilan
Sumber
Mengubah:
- Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.