Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2017

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2017
Nomor:96
Judul:Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Tanggal Ditetapkan:23 Oktober 2017
Tanggal Diundangkan:24 Oktober 2017
Tanggal Berlaku:24 Oktober 2017

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2017

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):