Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata

Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2017

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2017
Nomor:93
Judul:Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata
Tanggal Ditetapkan:2 Oktober 2017
Tanggal Diundangkan:6 Oktober 2017
Tanggal Berlaku:6 Oktober 2017

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2017

Dicabut dengan:

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):