Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum

Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2017

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2017
Nomor:62
Judul:Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Tanggal Ditetapkan:10 Juli 2017
Tanggal Diundangkan:11 Juli 2017
Tanggal Berlaku:11 Juli 2017

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2017

Dicabut dengan:

  • Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2019

    Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum

Mencabut:

  • Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2013

    Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):