Pengesahan Agreement on The Establishment of The Regional Secretariat For The Implementation of The Asean Mutual Recognition Arrangement on Tourism Professionals (Persetujuan tentang Pembentukan Sekretariat Regional untuk Pelaksanaan Pengaturan Saling Pengakuan Tenaga Profesional Pariwisata Asean)

Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2017

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2017
Nomor:61
Judul:Pengesahan Agreement on The Establishment of The Regional Secretariat For The Implementation of The Asean Mutual Recognition Arrangement on Tourism Professionals (Persetujuan tentang Pembentukan Sekretariat Regional untuk Pelaksanaan Pengaturan Saling Pengakuan Tenaga Profesional Pariwisata Asean)
Tanggal Ditetapkan:10 Juli 2017
Tanggal Diundangkan:11 Juli 2017
Tanggal Berlaku:11 Juli 2017

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2017

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):