Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi
Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2017
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2017 |
Nomor | : | 49 |
Judul | : | Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi |
Tanggal Ditetapkan | : | 3 Mei 2017 |
Tanggal Diundangkan | : | 8 Mei 2017 |
Tanggal Berlaku | : | 8 Mei 2017 |
Tampilan
Sumber
Mengubah:
- Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015
Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi
- Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2016
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan light Rail Transit Terintegrasi Di Wilayah Jakarta Bogor Depok Dan Bekasi
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.