Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi

Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2017

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2017
Nomor:49
Judul:Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi
Tanggal Ditetapkan:3 Mei 2017
Tanggal Diundangkan:8 Mei 2017
Tanggal Berlaku:8 Mei 2017

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2017

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):