Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2017

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2017
Nomor:42
Judul:Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tanggal Ditetapkan:5 April 2017
Tanggal Diundangkan:7 April 2017
Tanggal Berlaku:7 April 2017

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2017

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):