Perubahan Atas Peraturan Presiden No 41 Tahun 2015 Tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2017

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2017
Nomor:41
Judul:Perubahan Atas Peraturan Presiden No 41 Tahun 2015 Tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Tanggal Ditetapkan:5 April 2017
Tanggal Diundangkan:7 Juli 2017
Tanggal Berlaku:7 Juli 2017

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2017

Dicabut dengan:

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):