Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Serbia Mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement Between The Goverrnment Of the Republic Of Indonesia and The Government of The Republic of Serbia on Visa Exemption For Holders of Diplomatic and Official/Service Passport)

Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2017

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2017
Nomor:33
Judul:Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Serbia Mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement Between The Goverrnment Of the Republic Of Indonesia and The Government of The Republic of Serbia on Visa Exemption For Holders of Diplomatic and Official/Service Passport)
Tanggal Ditetapkan:22 Maret 2017
Tanggal Diundangkan:23 Maret 2017
Tanggal Berlaku:23 Maret 2017

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2017

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):