Pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan Antara Pemerintahan Republik Indonesia Dan Pemerintah Kerajaan Belanda Untuk Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berkenan Dengan Pajak Atas Penghasilan Dan Protokolnya Yang Ditandatangani Di Jakarta Pada Tanggal 29 Januari 2002

Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2017

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2017
Nomor:24
Judul:Pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan Antara Pemerintahan Republik Indonesia Dan Pemerintah Kerajaan Belanda Untuk Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berkenan Dengan Pajak Atas Penghasilan Dan Protokolnya Yang Ditandatangani Di Jakarta Pada Tanggal 29 Januari 2002
Tanggal Ditetapkan:6 Maret 2017
Tanggal Diundangkan:9 Maret 2017
Tanggal Berlaku:9 Maret 2017

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2017

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):