Tata Cara Penerimaan dan Pemberian Sumbangan oleh Organisasi Kemasyarakatan Dalam Pencegahan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme

Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2017

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2017
Nomor:18
Judul:Tata Cara Penerimaan dan Pemberian Sumbangan oleh Organisasi Kemasyarakatan Dalam Pencegahan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
Tanggal Ditetapkan:22 Februari 2017
Tanggal Diundangkan:23 Februari 2017
Tanggal Berlaku:23 Februari 2017

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2017

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):