Tata Cara Penerimaan dan Pemberian Sumbangan oleh Organisasi Kemasyarakatan Dalam Pencegahan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2017
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2017 |
Nomor | : | 18 |
Judul | : | Tata Cara Penerimaan dan Pemberian Sumbangan oleh Organisasi Kemasyarakatan Dalam Pencegahan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme |
Tanggal Ditetapkan | : | 22 Februari 2017 |
Tanggal Diundangkan | : | 23 Februari 2017 |
Tanggal Berlaku | : | 23 Februari 2017 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.