Honorarium Bagi Anggota dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2017
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2017 |
Nomor | : | 132 |
Judul | : | Honorarium Bagi Anggota dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan |
Tanggal Ditetapkan | : | 18 Desember 2017 |
Tanggal Diundangkan | : | 18 Desember 2017 |
Tanggal Berlaku | : | 18 Desember 2017 |
Tampilan
Sumber
Mencabut:
- Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2011
Honorarium bagi Anggota dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.