Honorarium Bagi Anggota dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2017

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2017
Nomor:132
Judul:Honorarium Bagi Anggota dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
Tanggal Ditetapkan:18 Desember 2017
Tanggal Diundangkan:18 Desember 2017
Tanggal Berlaku:18 Desember 2017

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2017

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):