Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara Di Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Kalimantan Timur, Dan Provinsi Kalimantan Utara

Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2017

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2017
Nomor:11
Judul:Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara Di Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Kalimantan Timur, Dan Provinsi Kalimantan Utara
Tanggal Ditetapkan:30 Januari 2017
Tanggal Diundangkan:7 Februari 2017
Tanggal Berlaku:7 Februari 2017

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2017

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):