Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara Di Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Kalimantan Timur, Dan Provinsi Kalimantan Utara

Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2017

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2017
Nomor:11
Judul:Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara Di Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Kalimantan Timur, Dan Provinsi Kalimantan Utara
Tanggal Ditetapkan:30 Januari 2017
Tanggal Diundangkan:7 Februari 2017
Tanggal Berlaku:7 Februari 2017

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2017
Isi
Terkait

Komentar!