Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara Di Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Kalimantan Timur, Dan Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2017
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2017 |
Nomor | : | 11 |
Judul | : | Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara Di Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Kalimantan Timur, Dan Provinsi Kalimantan Utara |
Tanggal Ditetapkan | : | 30 Januari 2017 |
Tanggal Diundangkan | : | 7 Februari 2017 |
Tanggal Berlaku | : | 7 Februari 2017 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.