Penghasilan Bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2017

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2017
Nomor:101
Judul:Penghasilan Bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
Tanggal Ditetapkan:20 November 2017
Tanggal Diundangkan:22 November 2017
Tanggal Berlaku:22 November 2017

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2017

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):