Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota Komisi Pengawas Haji Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2016

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2016
Nomor:84
Judul:Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota Komisi Pengawas Haji Indonesia
Tanggal Ditetapkan:4 Oktober 2016
Tanggal Diundangkan:6 Oktober 2016
Tanggal Berlaku:6 Oktober 2016

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2016

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):