Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota Komisi Pengawas Haji Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2016

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2016
Nomor:84
Judul:Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota Komisi Pengawas Haji Indonesia
Tanggal Ditetapkan:4 Oktober 2016
Tanggal Diundangkan:6 Oktober 2016
Tanggal Berlaku:6 Oktober 2016

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2016
Isi
Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.