Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan light Rail Transit Terintegrasi Di Wilayah Jakarta Bogor Depok Dan Bekasi

Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2016

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2016
Nomor:65
Judul:Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan light Rail Transit Terintegrasi Di Wilayah Jakarta Bogor Depok Dan Bekasi
Tanggal Ditetapkan:29 Juli 2016
Tanggal Diundangkan:1 Januari 1970
Tanggal Berlaku:1 Januari 1970

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2016

Diubah dengan:

  • Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2017

    Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):