Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2016
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2016 |
Nomor | : | 62 |
Judul | : | Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia |
Tanggal Ditetapkan | : | 14 Juli 2016 |
Tanggal Diundangkan | : | 14 Juli 2016 |
Tanggal Berlaku | : | 14 Juli 2016 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019
Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia
Diubah dengan:
- Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2019
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia
Mengubah:
- Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010
Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.