Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik India Mengenai Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berhubungan Dengan Pajak-Pajak Atas Penghasilan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of India For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income)
Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2016
Info
IsiTerkait
Metadata
| Jenis | : | Peraturan Presiden |
| Tahun | : | 2016 |
| Nomor | : | 6 |
| Judul | : | Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik India Mengenai Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berhubungan Dengan Pajak-Pajak Atas Penghasilan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of India For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income) |
| Tanggal Ditetapkan | : | 8 Januari 2016 |
| Tanggal Diundangkan | : | 12 Januari 2016 |
| Tanggal Berlaku | : | 12 Januari 2016 |
Tampilan
